Terkuak, 2 Teroris yang Ditangkap di Jakbar Sudah Rakit Bahan Peledak

Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA - Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar menyebut dua orang terduga teroris yang ditangkap di Jakarta Barat, telah merakit bahan peledak.

3 Teroris MIT Ditangkap Densus 88, Peran dan Tugas Masing-masing Diungkap

"Kemudian dalam pendalaman, berdasarkan penyidikan yang dilakukan kita ketahui 2 orang ini telah merakit pula bahan peledak yang sudah diamankan penyidik Densus 88," ucapnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror Polri

Photo :
  • Antara
Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Namun demikian, dirinya tidak mengungkap jenis bahan peledak yang telah dirakit keduanya. Aswin cuma mengatakan kalau jenisnya berbeda dengan yang dirakit oleh HOK, pelajar yang dicokok Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur.

"Beda (jenis bahan peledak). Kalau yang ini bahannya berbeda. Kemungkinan besar tutorial ataupun sumber pembelajaran nya berbeda," kata dia.

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

Aswin menambahkan, keduanya pun telah berencana melakukan aksi teror. Tapi, dirinya tidak menjelaskan lebih detail perihal rencana kedua teroris itu.

"Betul. Memang akan dirakit untuk menjadi bahan peledak. Tapi kita belum sampai kepada kesimpulan bahwa akan digunakan sendiri atau mencari pengantin orang lain," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang terduga teroris yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah atau ISIS, kembali dicokok Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Barat (Jakbar), kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar.

Ilustrasi/Personel Densus 88 Antiteror

Photo :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka

"Bahwa penegakkan hukum terhadap para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme terutama dalam bentuk serangan atau teror," ujar dia, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dua orang yang dicokok itu masing-masing berinisial RJ dan AM. Mereka mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS dengan cara mengunggah narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di media sosial mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya