Muhammadiyah Desak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Pintu Masuk Seks Bebas

Ilustrasi alat kontrasepsi.
Sumber :
  • Dokumentasi HonestDocs

Padang, VIVA –  Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP No 28 Tahun 2024), memantik kritik keras dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Buya Bakhtiar.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Kata Buya Bakhtiar, aturan tersebut berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa. Bahkan dinilai tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia.  

"Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas," kata Buya Bakhtiar kepada VIVA, Rabu 7 Agustus 2024.

Dukung Kemerdekaan Palestina, DPR Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink

Tak cuma itu, menurut Buya Bakhtiar, peraturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo itu, dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja. 

"Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya," ujarnya. 

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Aturan kontroversial itu kata Buya Bakhtiar, juga berpotensi membawa pada pemikiran bagi generasi muda bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.  

"Pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya," tegasnya.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat kata Buya Bakhtiar, dengan tegas meminta pemerintah merevisi kembali aturan tersebut. Ia mendesak anggota DPR RI, melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini. 

"Jika peraturan ini dibiarkan berlaku, dalam pandangan kami, akan membahayakan masa depan anak bangsa," tutupnya

Pro-Kontra

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pro kontra terkait aturan ini terus terjadi. Peraturan tersebut resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang sudah disahkan itu, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah tengkes (stunting).

"Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini, kan tidak bisa dilarang orang nikah," kata Budi di Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa.

Penegasan tersebut menjawab kontroversi dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu mengundang kontroversi karena salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Dia kembali menegaskan penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah.  "Budaya kita masih banyak di daerah-daerah yang usia sekolah itu menikah. Itu targetnya, untuk orang menikah di usia sekolah," jelasnya.
  
Budi mengatakan perkawinan usia dini yang terbilang tinggi di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting hingga kini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya