Sekjen PBNU Gus Ipul Bilang Lukman Edy Siap Hadapi Laporan PKB ke Polisi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PBNU, Saifullah Yusuf mengaku kalau Lukman Edy siap menghadapi berbagai pelaporan polisi oleh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB terhadap dirinya. Salah satu pelaporan dilakukan di Bareskrim Polri, serta di sejumlah daerah oleh pimpinan wilayah partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.
Untuk diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekjen DPP PKB. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai. Pernyataan yang dilaporkan itu setelah Lukman diminta keterangan oleh Pansus PKB yang dibentuk PBNU.
"Yang saya sudah tahu ya, konformasi beliau, beliau siap, sangat siap," ujar Sekjen PBNU yang akrab disapa Gus Ipul kepada wartawan dikutip Rabu 7 Agustus 2024.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Gus Ipul, bahwa sampai dengan saat ini Lukman Edy masih belum meminta bantuan hukum lewat PBNU. Lukman diakui siap menjalani laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri itu.
"Sampai hari ini belum (minta bantuan hukum), Sampai hari ini belum, Sampai hari ini belum, ya beliau siap lah, siap untuk berproses, siap untuk menghadapi nah selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," kata Gus Ipul.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempolisikan mantan Sekretaris Jenderalnya, Muhammad Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai. Adapun dasar pelaporan yakni ucapan Lukman yang dianggap sebagai ujaran kebencian serta pencemaran nama baik ke pimpinan juga institusi.
"Melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024. Kata Cucun, merujuk aturan yang ada PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga, dia menegaskan tak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU pada PKB juga sebaliknya.
"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," kata dia.
Lebih lanjut dia mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu. Sementara, Lukman sendiri sudah tak punya jabatan di PKB. Alhasil, Lukman dianggap tak punya kewenangan saat bicara perihal PKB atau Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Ketua Umum.
"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," katanya.