Selidiki Asal Usul Senjata dan Peluru di Kasus Penembakan, Polres Bogor Lapor Densus 88
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor, VIVA – Polisi terus menyelidiki belasan senjata dan ratusan peluru yang digeledah di kediaman AZ. AZ sendiri adalah pemasok senjata dua tersangka penembakan pengendara motor, yakni AR dan SI.
"Ratusan peluru dari saudara AZ. Senjata dirakit oleh AZ, peluru sedang diselidiki dapat dari mana asalnya. Melihat dari barang bukti yang kami temukan begitu banyak senjata api berbagai jenis, kami telah berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri. Untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan, ini ada kaitannya dengan sindikat teroris," kata Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain Densus 88, Polres Bogor akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Beberpaa hal yang akan diselidiki sudah berlangsung lama dan menjadi bisnis operasi senjata yang dilakukan oleh saudara AZ.
Adapun, Polisi menerapkan para tersangka pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tentunya, pasal yang dikenakan tidak sampai di sini. Kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan, di mana bila ditemukan tindak pidana yang baru," jelas Rio.
Selain itu, polisi mendalami peluru yang kini bersarang di kepala korban berinisial MAFP ke Puslabfor Mabes Polri terkait kaliber yang digunakan.