Polisi Jadikan 8 Orang Tersangka Kasus Barang Impor hingga Kosmetik Ilegal, tapi Tidak Ditahan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus importasi pangan dan kosmetik ilegal. Hasilnya, delapan orang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan delapan orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni WNI berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23). Sementara, satu orang merupakan WNA asal Tiongkok berinisial LX (43) dan mantan WN Nigeria berinisial A (51).
Mereka semua tidak ditahan, karena pasal yang disangkakan masih di bawah lima tahun penjara.
"8 perkara diibagi tiga klaster. Pertama importasi di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Hendri menjelaskan bahwa ternyata ada empat kasus importasi ilegal, di antaranya importasi barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), dan tanpa panduan berlabel Bahasa Indonesia.
"Kedua, dugaan tindak pidana kesediaan farmasi berupa salep diduga berasal China diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, mengimpor dan memperdagangkan barang berupa kosmetik dari Nigeria di mana berbagai macam merk tidak memiliki izin edar," kata dia.
Keempat, terkait di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen khususnya produk kosmetik. "Memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi sabun cair sampo dan handbody gunakan berbagai merek internasional, dan hampir semua produk sudah beredar luas di masyarakat. Dilakukan melawan hukum tanpa izin edar resmi," ungkapnya.
Hendri menyebut kedua kasus di bidang kesehatan itu ternyata memproduksi dan edarkan ketersediaan farmasi berupa sabun mandi, yang dijual online dengan pasang iklan merek terkenal.
Jika ditotal, kerugian negara akibat ulah para pelaku itu mencapai angka Rp 12 miliar dari kasus yang sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Sementara itu, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa terdapat sebuah produk yang membahayakan kesehatan karena dibuat dari limbah membahayakan.
"Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mikro organik maupun kimia di bawah standar," sebutnya.
Kemudian, lulusan FBI Nasional Academy tahun 2023 ini mengatakan pihaknya dalam kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum diedarkan ke masyarakat.
Barang bukti berupa 395 ball pakaian bekas, 931 pcs peralatan elektronik berupa (drone dan jam tangan), 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 64 Ayat (21) UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.