PKB Polisikan Lukman Edy, Sekjen PBNU Gus Ipul: Menggambarkan Keputusasaan

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa telah melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri, soal dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai. Bahkan DPW PKB di sejumlah daerah seperti Jawa Timur hingga NTB, juga mempolisikan Lukman Edy.

Menko Cak Imin Sebut Tak Ada Bansos Khusus karena Kenaikan PPN Jadi 12 persen

Terhadap berbagai pelaporan tersebut, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PBNU, Saifullah Yusuf mengatakan bahwa laporan PKB kepada Lukman merupakan bentuk keputusasaan. Juga ingin menyelesaikan masalah dengan cepat, padahal sedang dalam proses oleh Pansus PBNU. 

"Kita menganggap  pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusasaan dan ingin secepat mungkin menyelesaikan masalah padahal semuanya masih sedang berproses saya kira itu pengantar saya," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu kepada wartawan, Selasa 6 Agustus 2024.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Gus Ipul menyebutkan, bahwa dirinya bersama dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, juga akan siap menghadapi jika dilaporkan.

"Jadi intinya bahwa PBNU siap berproses siap menghadapi jika saya dan ketum Gus Yahya mau dilaporkan. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," jelas mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu. Hal itu pun merupakan keputusan bersama di jajaran PBNU.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempolisikan mantan Sekretaris Jenderalnya, Muhammad Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai. Adapun dasar pelaporan yakni ucapan Lukman yang dianggap sebagai ujaran kebencian serta pencemaran nama baik ke pimpinan juga institusi.

"Melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024. Kata Cucun, merujuk aturan yang ada PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga, dia menegaskan tak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU pada PKB juga sebaliknya. 

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," kata dia.

Lebih lanjut dia mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu. Sementara, Lukman sendiri sudah tak punya jabatan di PKB. Alhasil, Lukman dianggap tak punya kewenangan saat bicara perihal PKB atau Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Ketua Umum.

"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya