Jaksa Serahkan Berkas Banding Vonis SYL, Soroti Beban Uang Pengganti

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis atau hukuman selama 10 tahun penjara untuk mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Jaksa KPK pun sudah menyatakan ingin banding atas vonis itu.

Luhut: Pemerintah Tidak Ada Kepentingan untuk Memperlemah KPK

Jaksa dari KPK mengatakan bahwa berkas banding yang telah diputuskan tersebut telah diserahkan hari ini. Berkas banding tersebut diserahkan langsung ke Panmud Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK Muhammad Hadi dalam keterangannya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ketua KPK Sindir Jokowi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden daripada Pimpinan KPK

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa KPK menjelaskan bahwa salah satu poin banding yang disorotinya yakni adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan-kawan-kawan yang lebih rendah dari tuntutan, serta beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan tim jaksa. 

Pimpinan Ingin KPK Nanti jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo Subianto

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan, termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK.

Jaksa menilai banding itu perlu diajukan karena SYL kerap berbelit dan tidak terus terang selama persidangan berlangsung, terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

Padahal, unsur pidana ini merupakan bentuk efek jera hingga efek agar orang lain tak ikut-ikutan melakukan tindak pidana korupsi.

"Karenanya, kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ungkapnya.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang, 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.

Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. 

Hakim menyebut SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya