Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Ini Sosoknya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Tersangka baru ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ. Tersangka baru itu adalah DP selaku KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

DP ditetapkan jadi tersangka pasca diperiksa bersama dua orang lain, hari ini. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterangan soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini. Kemudian dilakukan gelar perkara lalu dipastikan ada alat bukti terkait keterlibatan DP.

"Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Soroti Kasus Denny Indrayana, Pakar Hukum: Sekian Lama Tidak Jalan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dirinya mengungkap kalau penetapan DP sebagai tersangka adalah pengembangan dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI dengan empat terdakwa perkara ini. Keterlibatan DP berawal dari temuan kerjasama antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dengan PT BJT untuk pengusahaan jalan Tol BPJT senilai lebih dari Rp16 triliun.

Dukung Andra-Dimyati di Pilkada Banten, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka

Pada perjanjian, DP bekerja sama dengan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS guna mengurangi volume tanpa ada kajian teknis terkait pembangunan jalan tol.

"Yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YN," kata dia.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO

Adapun DP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses peyidikan kasus. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bersangkutan langsung kami tahan selama 20 hari pertama," ujar dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya