PKB Jateng Polisikan Lukman Edy karena Fitnah Cak Imin

Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman di Polda Jateng
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Agustus 2024.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman yang didampingi tim hukummya melaporkan Lukman Edy ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Lukman dinilai secara terang-terangan menjelek-jelekan Cak Imin soal kepemimpinan dan mengelola PKB. Lukman menyebut Cak Imin tidak transparan dalam tata kelola keuangan PKB.

"Telah selesai melaporkan saudara Lukman Edy dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa. Pelaporan secara resmi legal atas nama DPW PKB Jateng ditandatangani oleh Ketua DPW PKB Jateng Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, Sekretaris DPW PKB Jateng dan Bendahara PKB Jateng," kata Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman

Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini Jadi PR Besar Penegak Hukum

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dipanggil PBNU Terkait PKB

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan laporan itu agar ditangani oleh kepolisian. Di tingkat pusat sampai daerah juga telah melakukan pelaporan terhadap Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik itu.

Muncul Isu MLB PBNU, Waketum PKB Duga Karena Keresahan dari Daerah

"Pusat memang melaporkan tapi sekali lagi bahwa kita PKB yang dicemarkan nama baiknya atau difitnah ini kan kepengurusan sampai desa sampai ranting maka kita yang di level Jateng mempunyai inisiasi terhadap proses hukum sehingga melaporkan Lukman Edy di kepolisian," ujar Sukirman 

"Yang jelas saudara Lukman Edy kita laporkan kaitan dengan menyebarkan pencemaran nama baik misalnya menyebut PKB kemudian tidak transparan dalam segala hal dan seterusnya. Lalu kemudian menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART," lanjutnya.

Sementara itu, Tim Hukum PKB, Muharrir mengatakan, PKB melaporkan Edy Lukman karena sengaja menyampaikan secara lisan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia melaporkan Edy Lukman dengan pelanggaran UU ITE dengan bukti permulaan yang juga terlampir.

“Pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik dan fitnah dan juga UU ITE yang mana nanti akan digodok oleh tim penyidik atau kepolisian Polda Jateng terkait soal pengembangannya nanti kita akan menunggu. Bukti permulaan sudah kita hadirkan semua sudah kita tujukan salah satu link-link berita dan screenshot berita media massa tulisan-tulisan itu sudah kita hadirkan semua,” imbuhnya.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya