MPU Aceh Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Ilustrasi kondom/alat kontrasepsi.
Sumber :
  • Pixabay/Anqa

Banda Aceh, VIVA - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang salah satu poinnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Usai Ledakan di Rumah Cagub Aceh Bustami, Polisi Amankan Sejumlah Bukti Ini

Penolakan MPU Aceh itu setelah menelaah aturan itu hingga mengeluarkan Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pelarangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ilustrasi alat kontrasepsi.

Photo :
  • Dokumentasi HonestDocs
Terpopuler: Kontrasepsi untuk Remaja Solusi atau Bom Waktu, Penyebab Doa Sulit Terkabul

Dalam taushiyah itu dijelaskan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.

“MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” tulis salah satu poin taushiyah tersebut yang dikutip, Selasa, 6 Agustus 2024.

Kontrasepsi untuk Remaja: Solusi atau Bom Waktu? KPAI Beri Jawaban

Pada poin berikutnya MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.

“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayan khitan bagi perempuan,” pinta MPU Aceh dalam taushiyah itu.

Taushiyah yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 itu ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh.

Ilustrasi kondom.

Photo :
  • Pixabay

Diketahui pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo, disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya