Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan kepada mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias UCU terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan untuk MS dilakukan hingga 12 September 2024 mendatang.

"Diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024-12 September 2024," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 6 Agustus 2024.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan tim penyidik guna melengkapi berkas perkara. Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias UCU selama 20 hari. Dia diduga telah melakukan tindak pidana suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

"Ditahan 20 hari ke depan mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Muhaimin Syarif alias UCU diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba senilai Rp7 miliar. Hal ini dilakukan terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Pada periode menjabat selaku Gubernur Maluku Utara 2019-2024, tersangka Muhaimin Syarif alias UCU memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar," ucapnya.

Adapun, pemberian uang tersebut diberikan Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Gani Kasuba secara tunai maupun melalui ajudan-ajudannya. “Melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba," kata dia.

Terkait kasus ini, Muhaimin Syarif alias UCU dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya