KPK Gali Eks Caleg Kalbar soal Keberadaan Buronan Harun Masiku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung melakukan pemeriksaan kepada mantan calon legislatif (Caleg) anggota DPR RI tahun 2019 di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Alexsius Akim terkait kasus korupsi Harun Masiku. KPK pun mengaku telah mencecar hal ini kepada Alexsius Akim.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Alexsius Akim turut didalami terkait dengan modus yang mirip kasus Harun Masiku di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Pemeriksaannya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 6 Agustus 2024.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

Tessa menyebutkan bahwa Alexsius yang berkapasitas sebagai saksi juga turut dimintai keterangan soal keberadaan Harun Masiku.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

"Penyidik juga mendalami keberadaan HM," kata dia.

Pengakuan Eks Caleg PDIP

Mantan calon Legislatif (caleg) anggota DPR RI tahun 2019 di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Alexsius Akim telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku. Ia mengaku telah menjelaskan hal ini kepada penyidik dalam kasus tersebut.

Alexsius rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 18.10 WIB. Ia menyebut bahwa dirinya dicecar mengenai proses saat mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP di Pemilu 2019 silam.

"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019," ujar Alexsius kepada wartawan di KPK, Senin 5 Agustus 2024.

Alexsius memang merupakan caleg dapil Kalimantan Barat (Kalbar) di Pemilu 2019. Secara perolehan suara Alexsius mengaku seharusnya dilantik sebagai Anggota DPR.

"Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," ucap dia.

Dia pun tidak mengetahui secara detail mengapa dirinya harus diberhentikan secara sepihak dari PDI Perjuangan (PDIP) saat itu. Alexsius membeberkan bahwa sampai dengan saat ini surat pemberhentiannya juga belum diterima olehnya.

"Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret. Sampai saat ini saya tidak terima surat pemecatan, itu yang anehnya," jelas dia.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan kepada mantan calon Legislatif (Caleg) anggota DPR RI tahun 2019 di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dengan kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Eks caleg DPR RI Kalbar itu yakni Aleksius Akim.

"Betul hari ini ada pemeriksaan saksi saudara AA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius diketahui pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Jabatan itu diemban Alexsius dari 2009 sampai 2017. Dalam panggilannya sebagai saksi, Alexius sudah penuhi panggilan KPK hari ini. Sampai sekarang pemeriksaan masih berlangsung.

"Tentunya, pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM atau pun hal-hal seputar perkara dimaksud baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," kata Tessa.

Meski begitu, Tessa tak menjelaskan apakah Harun Masiku sempat bersembunyi di wilayah Kalbar saat dicari lembaga antirasuah. "Saya tidak bisa membuka itu karena penyidiknya belum membuka," ujarnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun tercatat pernah menjadi caleg dari PDIP. Dia dinyatakan jadi buron sejak Januari 2020. Empat tahun berlalu, keberadaan Harun Masiku masih misterius sampai sekarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya