Kata KPK Soal 'Blok Medan' Milik Bobby Nasution di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wali Kota Medan, Bobby Nasution namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK. Bobby disebut terkait dengan istilah 'Blok Medan' dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara atas hal tersebut. KPK menyebut masih belum bisa memanggil Bobby Nasution menjadi saksi dalam kasus tersebut. Sebab, semuanya belum dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa saat ini fakta persidangan kasus korupsi di Maluku Utara itu masih akan dipelajari lebih jauh oleh JPU.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 6 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Setiap fakta persidangan yang muncul dalam sidang kasus korupsi Abdul Gani Kasuba itu akan terus dipelajari. Bahkan, munculnya nama Bobby Nasution itu bisa dikembangkan dalam proses penyidikan kasus korupsi Abdul Gani yang saat ini masih berjalan di KPK.

"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisis dalam hasil ekspose. Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Kata dia, setiap nama yang namanya muncul dalam persidangan belum tentu akan diperiksa menjadi saksi oleh KPK. Semua tetap bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Semua pemanggilan saksi siapa pun itu tergantung kepada kebutuhan penyidik. Tidak serta -merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil," kata dia.

KPK masih akan lebih dulu melakukan analisis soal keterlibatan pihak yang muncul dalam persidangan, sebelum diputuskan untuk dipanggil sebagai saksi persidangan atau saksi diproses penyidikan.

"Yang pertama dilihat dulu apakah keterangannya itu akan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan, atau merupakan sebuah tindak pidana yang berbeda lagi yang tidak berkaitan langsung. Jadi ada ada waktunya dan ada caranya. Tentunya, kembali lagi kita lihat proses persidangannya. Kita kawal, kita ikuti nanti bagaimana jaksa penuntut umum akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan," jelas Tessa.

Diketahui, pernyataan Abdul Gani Kasuba tersebut dalam klarifikasi adanya istilah Blok Medan yang sering dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Istilah Blok Medan di pengurusan IUP tersebut terbongkar setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang suap tersebut.

Berbeda dengan keterangan Kadis ESDM, Abdul Gani Kasuba mengakui istilah Blok Medan yang dipakai ini karena milik istri Bobby Nasution yang juga putri sulung Jokowi, Kahiyang Ayu. “Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” katanya.

Di hadapan Mejelis Hakim, Abdul Gani Kasuba tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.

“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karena ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan,” tuturnya. 

Abdul Gani Kasuba juga mengakui, selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan blok tambang.

"Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya