Pernyataan Menohok Kabareskrim ke Benny Rhamdani: Kalau Gak Tahu Jangan Ngomong

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, satuan tugas pemberantasan judi daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kabupaten Bekasi, VIVA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, diminta tidak asbun alias asal bunyi jika tak tahu kebenarannya. Benny sebelumnya membuat heboh dengan ngomong soal pengendali judi online kebal hukum berinisial T.

Kocak! Aksi Gunawan Sadbor Joget Ayam Patuk di Balik Jeruji Besi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menyindir Benny yang sebaiknya jangan ngomong jika tak mengetahui. Dia heran dengan pernyataan Benny yang bilang pengendali judi online berinisial T kebal hukum.

"Ya kalau nggak tahu kok ngomong. Enggak, kalau nggak tahu jangan ngomong," kata Wahyu, Selasa, 6 Agustus 2024.

KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

Benny Rhamdani Rampung diperiksa Bareskrim Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Namun, Wahyu tak menjawab ketika ditanya perihal konsekuensi hukum yang bakal diterima Benny karena ucapannya tersebut. Dia tidak menjelaskan apakah yang dilakukan Benny masuk dugaan penyebaran berita bohong hoax atau bukan.

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani keukeuh tak mau membeberkan siapa figur T yang  dimaksudnya sebagai pengendali judi online kebal hukum. Dia bilang hal itu lebih baik tanya ke penyidik Bareskrim Polri. "Terkait materi nanti ke penyidik ya. Terkait materi ke penyidik lah ya," ujar Benny, Senin, 5 Agustus 2024.

Adapun Benny saat diperiksa memakan waktu delapan jam. Benny dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Tapi, dia juga enggan merinci materi pertanyaan kali ini.

Imbas omongannya, Benny dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak pelapor adalah elemen masyarakat bernama LBH Rampai Nusantara.

Aduan itu dibuat karena Benny dinilai menghalangi proses penyidikan. Politikus Partai Hanura itu juga dianggap tak mengungkap secara gamblang pria berinisial T itu. 

"Kita ingin (Benny) membuka siapa aktor T tersebut karena itu diduga telah melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, maka kami laporan kepada Bareskrim untuk diminta untuk diadili," kata pengadu bernama Hendra Ferdiansyah di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya