Pelantikan Gubernur Terpilih Oleh Presiden Dilakukan 7 Februari 2025, Kata Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA – Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 bakal digelar 7 Februari 2025. Itu berlaku untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, MK. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

"Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Mendagri Tito Karnavian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Tito menjelaskan, nantinya para gubernur terpilih tersebut akan dilantik lebih dulu. Sementara gubernur terpilih bakal melantik bupati serta wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. Tito menegaskan tanggal itu ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Diketahui, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, lalu penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 16 Desember 2024. Setelah itu, kata mantan Kapolri tersebut, terdapat kemungkinan pengajuan gugatan selama 3 hari di MK.

MK akan memberikan kesempatan kepada penggugat selama 5 hari untuk memperbaiki dokumen. Tito mengatakan, saat itu lah baru diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima MK.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

"Baru kita tahu nanti daerah mana yang dari 545 yang ada pilkada, daerah mana yang ada sengketa dan daerah mana yang tidak ada sengketa,” kata Tito.

Tito menambahkan, DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengajukan usulan kepada Presiden agar menerbitkan Keppres gubernur terpilih. Sementara, untuk bupati dan wali kota diajukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK Kemendagri.

"DPRD diberikan waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan kalau untuk gubernur kepada presiden, kalau bupati, wali kota kepada Mendagri mengeluarkan surat keputusan Mendagri tentang calon atau paslon terpilih sesuai dengan keputusan KPUD," kata Tito.

Sementara pelantikan bagi daerah yang bersengketa, imbuh Tito, akan disesuaikan setelah putusan MK.

"Kalau yang ada sengketa otomatis silakan sampai dengan inkrah baru kemudian dilantik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya