Kejari Surabaya Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Terungkap, Tampang Pelaku yang Diduga Pembunuh Nia Si Penjual Gorengan

Pengajuan pencekalan terhadap Ronanld Tannur ke luar negeri, setelah jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.

"Kami layangkan untuk permohonan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.

Perburuan Pembunuh Nia Sang Penjual Gorengan, Anyk Ditemukan Tewas di Hutan Pacet Mojokerto

Surat pengajuan cekal terhadap Ronald Tannur ini telah dikirimkan ke Kejati Jawa Timur pada Senin, untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Jaksa yang tangani perkara Gregorius Ronald Tannur mendaftarkan kasasi melalui PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa Dapat Dukungan Hotman Paris Usai 3 Pelaku Tak Ditahan

Menurut Putu, surat pencegahan diajukan demi kelancaran proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Diharapkan Ronald Tannur tidak sedang berpergian ke luar negeri dan bersiap menghadapi Kasasi dari Kejari Surabaya. 

"Hasil monitoring rekan-rekan intel bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di indonesia," ujarnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.

Berkas kasasi didaftarkan jaksa Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 5 Agustus 2024. 

"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi," kata Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo kepada wartawan.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. 
Hakim menyatakan, korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya, bukan karena dianiaya oleh terdakwa. 

Laporan: Zainal Azhari/tvOne Surabaya 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya