Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Dana PON di Papua
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua peduli kasus PON XX Papua 2021, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam aksi tersebut, forum peduli kasus PON XX Papua mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan dugaan kasus mega korupsi di PON XX Papua 2021, yang diduga melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, NW, yang saat itu menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021, Adrian mengatakan NW mengajukan peminjaman anggaran dari APBD Provinsi Papua tidak melalui prosedur yang seharusnya.
"Ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena seharusnya sesuai dengan regulasi dan teknis yang ada, NW selaku Kepala BPKAD Papua Tahun 2021 seharusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta pendapat teknis terkait rancangan pengajuan peminjaman dan penarikan dana APBD Pemprov Papua, bukan malah mengeksekusi sendiri permintaan peminjaman tersebut," ujar Adrian kepada wartawan.
Selain itu, menurut Adrian, pihak kontraktor yang berpartisipasi dalam pelaksanaan PON XX Papua 2021 juga belum dibayarkan. Hal ini juga telah merugikan banyak pihak dan pelaku usaha kecil di Papua, dan tentunya ditambahkan dengan kerugian anggaran yang dialami oleh Pemerintah Provinsi Papua itu sendiri.
"Lalu atas informasi yang kami ketahui, para pihak kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya baik di pengadaan barang/jasa kegiatan POM XX Papua, sampai hari ini mengaku belum menerima (pembayaran)," ungkap Adrian.
Adrian berharap, aksi yang digelar pada Senin ini membuat Kejaksaan Agung mau berbesar hati untuk terlibat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala BPKAD Provinsi Papua.
"Kami meminta dengan tegas, Kajagung RI untuk memerintahkan Kajati Papua saat ini agar segera mengumumkan daftar tersangka dugaan mega korupsi dana PON XX Papua Tahun 2021, di ulan Agustus 2024 dalam waktu sesingkat-singkatnya," tutupnya.