10 Jaksa Senior Ditarik Kejaksaan Agung, Begini Kata KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI tarik 10 jaksa seniornya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun buka suara soal 10 jaksa seniornya yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung RI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengaku belum mendapatkan informasi lebih detail terkait dengan siapa saja jaksa senior yang ditarik Kejaksaan Agung RI.
“Saya belum dapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Senin, 5 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan, 10 jaksa senior KPK yang ditarik Kejaksaan Agung RI itu lantaran telah cukup meniti karir di lembaga antirasuah. Ia memastikan 10 jaksa itu tidak ada masalah di KPK, dan akan dinaikkan karirnya ke jenjang selanjutnya.
"Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah, saya memiliki keyakinan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi," kata Tessa.
Tessa menyebut 10 jaksa senior juga ditarik Kejaksaan Agung bukan karena ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi, jaksa-jaksa yang ada di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, bisa jaksa yang di bawahnya menggantikan sebagai Kasatgas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tarik jaksa seniornya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 10 orang. Lantas, apa yang menyebabkan Kejaksaan Agung tarik 10 jaksa seniornya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar membenarkan terkait dengan kabar 10 jaksa seniornya di KPK kembali ditarik ke Kejaksaan Agung. Ia menyebut bahwa penarikan tersebut dilakukan karena bentuk program penyegaran.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan. Tetapi tidak mendadak, memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujar Harli kepada wartawan Senin, 5 Agustus 2024.
Harli memastikan bahwa penarikan Jaksa Senior KPK itu dilakukan tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.
"Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," kata Harli.