Katrol Nilai Rapot SMPN 19 Depok, 3 Guru Honor Dipecat, 9 ASN Dihukum Berat, Kepsek Hukuman Ringan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Kasus cuci nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok berbuntut sanksi. Mulai dari sanksi yang hukuman ringan hingga pemecatan terhadap 13 orang. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Mereka yang terancam sanksi terdiri dari satu kepala sekolah, 9 aparatur sipil negara (ASN) dan tiga guru honorer.

“Dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud ada beberapa rekomendasi. Diantaranya adalah ada 9 PNS yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat, dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan. Itu isi hasil pemeriksaan dari Irjen Kemenikbud untuk direkomendasikan ditindak lanjuti Dinas Pendidikan Kota Depok,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, Senin 5 Agustus 2024.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Dinas Pendidikan Kota Depok, menerima rekomendasi dari Itjen Kemendikbud dan selanjutnya disampaikan ke BKPSDM selaku lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin. Sedangkan untuk guru honorer kewenangan ada di Disdik.

“Sikap Dinas Pendidikan Kota Depok yang pertama dari surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari irjen tersebut sudah disampaikan kepada BKPSDM untuk lembaga yang berwenang memberikan hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin yang 9 orang kategori berat dan juga 1 kepala sekolah kategori ringan. Dan untuk tenaga honorer itu adalah untuk Dinas Pendidikan untuk yang menindak lanjuti pemberhentian karena melanggar perjanjian kerja,” jelasnya.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Rekomendasi yang diterima Disdik Depok, untuk Kepala SMPN 19 dikenakan hukuman disiplin ringan. Yaitu berupa pemberian teguran kepada PNS yang tidak menjalankan tugas sebagaimana yang telah diberikan kepada PNS terebut.

Sedangkan 9 lainnya yang terancam hukuman berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun, berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021.

“Perlu saya luruskan bahwa Kepala SMP Negeri 19 dicopot, itu tidak benar. Padahal informasi yang telah beredar itu sudah beberapa juga kita luruskan bahwa kami di dalam PNS ada mekanisme dalam melakukan pemberian hukuman disiplin kepada PNS tersebut. Jadi kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan perlu saya luruskan itu tidak benar,” ungkapnya.

Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina dikenakan hukuman disiplin ringan karena dianggap tidak mengetahui adanya praktik cuci nilai tersebut. Nenden baru menjabat di SMPN 19 Depok selama setahun. Nenden diangkat sebagai Kepala SMPN 19 Depok ketika ada ada program pengangkatan kepala sekolah dari unsur guru penggerak.

“Setahun ya kurang lebih, karena kemarin ada program pengangkatan kepala sekolah dari unsur guru penggerak, kebetulan kan kita mulai dari situ sehingga guru penggerak yang diangkat pertama kita usulkan ataupun yang memilih kita usulkan untuk menjadi kepala sekolah,” katanya.

Dalam proses penilaian siswa dilakukan selama 3 tahun. Sedangkan Nenden baru menjabat di sekolah tersebut sehingga dalam proses juga menurut informasi dan menurut informasi dari pemeriksaan di belakang dan dalam hal itu adalah tidak mengikuti 3 tahun.

“Sedangkan sepanjang rapor itu kadang sekitar 2,5 tahun ya kan paling tidak kan 5 semester kan itu kan, ya beliau juga tidak (terlibat) dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya