Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat usai resmi dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Edward Eka Saputra mengatakan bahwa Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Edward Eka saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Agustus 2024.
Edward menjelaskan bahwa Hendra Kurniawan akan menjalani pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima atas putusan vonis tersebut, Hendra Kurniawan lantas mengajukan banding. Selain Hendra, terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria juga turut mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara.Â
Permohonan banding ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. "Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan Jumat, 3 Maret 2023.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Keempatnya menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.