Rieke Diah Pitaloka Temui Kajati Jatim, Dukung Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Politikus Rieke Diah Pitaloka menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 5 Agustus 2024. Rieke datang untuk mendukung upaya hukum kasasi kejaksaan atas vonis bebas yang diterima terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Menunggangi mobil Alphard bernomor polisi P 1 PT, Rieke tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB. Ia bersama rombongan kemudian langsung menuju lantai 3 dan bertemu dengan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dan jajaran. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam, setelah itu Rieke meneruskan perjalanan menuju kampus Universitas Airlangga.
Kepada awak media, Rieke mengatakan bahwa kedatangannya untuk mendukung kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Rieke, upaya kejaksaan perlu didukung seluruh lapisan masyarakat agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. “Dalam rangka mengawal justice for Dini Sera,” katanya.
Kepada pihak kejaksaan, Rieke juga meminta berkas perkara terdakwa Ronald Tannur untuk dipelajari. Sebab, menurutnya, perkara tersebut harus dikawal bersama-sama, termasuk oleh DPR. “Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ujar anggota Fraksi PDIP DPR RI itu.
Politikus yang juga aktris itu mengkritik putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur. Menurutnya, hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan, serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, kata Rieke, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.
“Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang [di pengadilan, termasuk pengunjung sidang]. Kalau enggak, ya, dikeluarin,” ujar Rieke.
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang pada 24 Juli 2024 lalu. Anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa Dini Sera Afriyanti melayang. Dini dinyatakan hakim meninggal karena alkohol.
Jaksa bereaksi dan langsung menyatakan kasasi. Masyarakat juga menyoroti putusan bebas itu, termasuk Rieke Diah Pitaloka. Sejak awal, Rieke mengkritik putusan bebas tersebut dan ia suarakan melalui akun media sosialnya.