Megawati Hadiri Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka ke Kepala Daerah

Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • BPIP

Jakarta, VIVA - Presiden Kelima RI yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Megawati Pecat Effendi Simbolon dari PDIP

Megawati tiba di lokasi bersama Menteri Anak dan Pemberdayaan Perempuan Bintang Puspayoga dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Megawati disambut oleh jajaran pimpinan BPIP yakni Kepala BPIP seperti Prof Yudian Wahyudi. Megawati juga berdialog dengan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Ketua Dewan Pengarah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Terkejut dengan Pencapainnya, Prabowo Dukung Woman From Rote Island ke Oscar

Dalam sambutannya, Megawati mengatakan para elite politik dan pejabat kini tidak lantang menyuarakan kemerdekaan. 

"Kurang keras, lembek, saya sudah mikir, suruh ngomong merdeka enggak kuat. Heran saya, pejabat terlalu formal, kadang-kadang saya datang ke depan selalu Presiden ke-5, Wapres ke-8 saya lupa pernah wapres," kata Megawati.

Peran Maksimal APBN Dukung Program Prioritas Prabowo

Ketua Umum PDIP itu juga mengaku pernah membahas hal tersebut dengan Wapres ke-6 Try Sutrisno. Ia prihatin dengan para pejabat yang terjebak dalam zona nyaman.

"Saya bilang pada senior saya, Pak Try Sutrisno, mereka pejabat elite terlalu merasa nyaman tidak lagi mau tahu apa yang terjadi pada negara ini," tutur Megawati.

Bendera Pusaka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada kepala daerah di seluruh Indonesia menjelang HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

D​​alam Kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka RI kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di Balai Samudera, Jakarta, Senin, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," ujar Yudian.

Menurutnya, duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.

Kendati demikian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

"Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya