Cak Imin Dilaporkan ke MKD gegara Bawa Istri saat jadi Timwas Haji 2024

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto di Kantor MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat saat melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cak Imin dilaporkan lantaran membawa sang istri saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Adapun laporan terhadap Cak Imin itu dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, Senin, 5 Agustus 2024. 

Musyanto mengatakan dengan mengajak istri, Cak Imin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Menlu Retno Titip Pesan ke DPR Jelang Akhir Masa Jabatan: Jangan Tinggalkan Bangsa Palestina

"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik, itulah itu yang kami laporkan," kata Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat. 

Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

Photo :
  • DPR RI
DPR Usul Pemerintah Tiru AS Atasi Kasus Kekerasan pada Anak dengan Layanan CPS

Musyanto menjelaskan laporan terhadap Cak Imin ini tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PKB dan petinggi PBNU saat ini tengah memanas karena bergulirnya pembentukan Pansus Haji di DPR.

"Oh enggak ada. Kita di luar itu. Enggak ada urusan kita bukan orang, anggota di situ," ucapnya.

Lebih lanjut, Musyanto menyebut, laporan ini dilayangkan sebagai tindak lanjut dari pengawasan masyarakat sipil. Adapun dari hasil pengawasan, Cak Imin diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Dugaannya ya ada penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran. Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Ada di itu, kira-kira ya kalau kita lihat di pasal di masalah kode etik," ujar Musyanto. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya