Marisa Putri, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas Terancam 12 Tahun Bui

Ngaku Mabuk, Marisa Putri Tak Sadar Nabrak dan Seret Pemotor Sejauh 50 Meter
Sumber :
  • Instagram @humaspolrestapekanbaru

VIVA –  Mahasiswi pengemudi Toyota Raize, Marisa Putri (21) berkendara dalam pengaruh narkoba hingga menyebabkan kecelakaan, terancam 12 tahun penjara.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa dalam keterangan resminya, Minggu Agustus 2024.

Tersangka, sambung Alvin, menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” jelas Alvin dilansir Humas Polri.

Mahasiswi Nyabu yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Photo :
  • Humas Polri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Marisa Putri dikenai pasal berlapis.

Marisa Putri dikenai pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan pasal dan pasal 311 ayat 5 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya Marisa Putri yang masih berstatus mahasiswi berkendara dalam pengaruh narkoba menabrak pengendara sepeda motor hingga korban meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Licinnya Saleh, 'Pablo Escobar' Asal Kalteng Usai 2 Tahun Jadi Buronan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pelaku diketahui sehabis dugem dan mengonsumsi narkoba, Pelaku menabrak bagian belakang sepeda motor korban Renti (41) hingga terseret sejauh 50 meter.

Akibatnya korban yang merupakan ibu rumah tangga meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat di kepala.

Pengakuan 'Pablo Escobar' Asal Kalteng: Jalankan Bisnis Narkoba Sejak 2016, Dapat Bayaran Fantastis

Saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Marisa Putri mengakui berkendara dalam keadaan mabuk dan tak sadar.

"Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban, dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya, tapi saya benar-benar tidak sengaja dan tidak dalam keadaan sadar," kata Marisa saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024 dikutip instagram @humaspolrestapekanbaru.

Ini Arahan Jokowi Saat Ngumpulin Pejabat TNI dan Polri di IKN

"Iya mabuk, saya dalam pengaruh alkohol, dari karaokean," sambungnya.

Ilustrasi barang bukti narkoba yang disita polisi beberapa waktu lalu.

Penjelasan Ditjen Pas soal Terpidana Mati Hendra Bisa Jual Sabu dari Dalam Lapas Tarakan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menklaim selalu berupaya menghentikan peredaran narkotika dari balik bui.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024