Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa yang tangani perkara Gregorius Ronald Tannur mendaftarkan kasasi melalui PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.

Sidang Korupsi Timah, Tim Penasihat Hukum CV VIP Bilang Saksi dari JPU Inkonsisten

Berkas kasasi didaftarkan jaksa Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 5 Agustus 2024. "Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi," kata Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo kepada wartawan.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Tiga Pemerkosa Siswi SMP Palembang di Bawah Umur Tak Ditahan, Polisi: Kita Serahkan ke Jaksa

Dia menjelaskan, tim jaksa nanti akan melakukan gelar perkara untuk memantapkan memori kasasi yang akan disusun. Ada beberapa poin nantinya yang akan dimasukkan dalam memori kasasi, intinya terkait bukti-bukti yang dalam sidang pengadilan tingkat pertama diabaikan hakim.

JPU, lanjut Agustian, berbeda pendapat dengan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik saat memutus bebas terdakwa Ronald Tannur. Menurut Agustian, banyak bukti dan fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara tersebut.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Langkah Positif Berikan Efek Jera

Alat bukti dimaksud, di antaranya, ialah visum er repertum yang menunjukkan adanya luka di bagian organ hati dan tulang iga korban akibat lindasan ban mobil terdakwa. Selain itu juga alat bukti CCTV dan keterangan ahli, menurut Agustian diabaikan hakim.

Padahal, papar Agustian, jaksa sudah menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, dari pasal pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, hingga kelalaian. Namun, tidak ada satu pun dari pasal tersebut yang dijeratkan hakim terhadap terdakwa.

"Pasal [yang didakwakan] sudah berlapis," ujar Agustian.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Hakim menyatakan, korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya, bukan karena dianiaya oleh terdakwa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya