BPK: Pengelolaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi dan Redam Ego Sektoral

(ILUSTRASI) Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Jakarta, VIVA – Permasalahan seputar pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara holistik. Selain mengedepankan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi, juga mesti meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian atau lembaga.

Lebih dari Sekadar Berbagi, Ini Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam rilis kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024.

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.

Photo :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
DPR Setujui 5 Anggota BPK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Nyoman Adhi menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Nyoman.

Coreng Nama Indonesia, Geng PMI di Jepang yang Meresahkan Harus Diberi Sanksi

Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. ”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman Adhi.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga. Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Selain dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Perlu Dukungan Data

Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Nyoman Adhi menjelaskan, dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” pungkas Nyoman Adhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya