Bareskrim Bakal Panggil Saka Tatal Pekan Depan terkait Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina

Saka Tatal
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil Saka Tatal selaku mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Saka Tatal nantinya bakal diperiksa Polri dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu oleh terlapor Aep dan Dede. 

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan kliennya itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejatinya pada Senin 5 Agustus 2024. Namun, pemanggilan Saka Tatal justru ditunda dan diundur menjadi Rabu 7 Agustus 2024.

"Nggak jadi (Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," ujar Titin kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menunjukkan bukti baru kasus Vina-Eky

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

Titin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima panggilan dari Bareskrim Polri untuk Saka Tatal. Penyidik nantinya datang ke Lapas Bandung pada Senin, 5 Agustus 2024 untuk melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang terpidana kasus yang sama.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

"Karena, semua penyidik hari Senin itu ke lapas tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana," kata Tiitin.

Setelah itu, baru penyidik akan mengunjungi Polres Cirebon Kota untuk melakukan pemeriksaan kepada Saka Tatal. 

Namun, Titin menyebutkan, penyidik juga tak menutup kemungkinan bakal memeriksa saksi lain perihal pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede. Di samping itu, Titin belum memastikan waktu pemeriksaan. Dia hanya memastikan kliennya akan mengungkap yang sebenar-benarnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Ya, kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya, kayanya akan mengungkap sebenarnya. Kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana," ujar Titin. 

Sebelumnya, Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, dipolisikan oleh Aep, saksi kunci lain dalam kasus ini.

Aep juga melaporkan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi. Keduanya dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution.

“Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” ujar dia, Selasa, 30 Juli 2024.

Pitra mengatakan, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi terkait kasus Vina Cirebon sudah membuat Aep hingga keluarganya terintimidasi oleh masyarakat. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya