Bule Rusia Gak Bayar saat Makan di Restoran Bali, Diciduk Imigrasi

Pengungkapan kasus 8 WNA yang ditangkap Imigrasi akibat melanggar Keimigrasian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Imigrasi mengamankan AK, Warga Negara Rusia yang berada di Bali lantaran meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. AK juga diketahui makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, AK terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan Tindakan Pro Justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, di Denpasar, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ilustrasi jalan di Bali dipasangi penjor atau janur kuning sambut delegasi internasional di Bali

Photo :
  • ANTARA

Selain WN Rusia, Imigrasi juga mengamankan 7 Warga Negara yang telah overstay di Indonesia lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian.

CHF, TFA, dan PUE telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin Tinggalnya atau overstay selama lebih dari 1 tahun. AVC tidak dapat menunjukkan Dokumen Keimigrasiannya dan di duga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lt 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar," jelas Pramella.

Sementara 2 WN Nigeria lainnya, berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS, saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.

200 Ribu Tentara Rusia Duduki Ukraina Selatan

Pramella menjelaskan, pelanggaran keimigrasian seperti overstay yang dialami oleh WN Nigeria dan Rusia tersebut merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA di Bali.

Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. 

Sah, Ukraina Terima Izin Bantai Tentara Korut Pakai Senjata Amerika

"Kami menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan," kata Ridha.

Selain mengamankan 8 WNA itu, Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Berjuang Tanpa Pamrih Bangun Tempat Belajar untuk Anak Kurang Mampu di Pesisir Bali Barat

Saat ini, Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA yang merupakan seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua, dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar.

Pesta kembang api oleh Finns Beach Club saat umat Hindu melaksanakan ritual suci di Pantai Berawa (tangkapan layar instagram)

Pemprov Bali Buka Suara soal Pesta Kembang Api Finns Beach Club saat Ritual Suci Umat Hindu

Kasus atraksi kembang api yang dilakukan oleh Finns Beach Club di tengah pelaksanaan upacara agama memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bali.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024