Bule Rusia Gak Bayar saat Makan di Restoran Bali, Diciduk Imigrasi

Pengungkapan kasus 8 WNA yang ditangkap Imigrasi akibat melanggar Keimigrasian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Imigrasi mengamankan AK, Warga Negara Rusia yang berada di Bali lantaran meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. AK juga diketahui makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, AK terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan Tindakan Pro Justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, di Denpasar, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.

Dubes Rusia Ungkap Alasan Negaranya Beri Suaka kepada Mantan Presiden Suriah Assad

Ilustrasi jalan di Bali dipasangi penjor atau janur kuning sambut delegasi internasional di Bali

Photo :
  • ANTARA

Selain WN Rusia, Imigrasi juga mengamankan 7 Warga Negara yang telah overstay di Indonesia lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian.

Saling Serang, Rusia Gunakan Rudal dari Korea Utara untuk Hancurkan Ukraina

CHF, TFA, dan PUE telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin Tinggalnya atau overstay selama lebih dari 1 tahun. AVC tidak dapat menunjukkan Dokumen Keimigrasiannya dan di duga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lt 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar," jelas Pramella.

Sementara 2 WN Nigeria lainnya, berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS, saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar.

Pramella menjelaskan, pelanggaran keimigrasian seperti overstay yang dialami oleh WN Nigeria dan Rusia tersebut merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA di Bali.

Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. 

"Kami menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan," kata Ridha.

Selain mengamankan 8 WNA itu, Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Saat ini, Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA yang merupakan seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua, dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya