KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Shelter Tsunami di NTB Ditaksir Rp 20 M

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, nilai proyek dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 20 miliar. KPK pun menyebut kerugiannya juga mencapai nilai yang sama dengan proyeknya.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

"Informasi sementara, nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Tessa menjelaskan, kerugiannya ditaksir sama dengan nilai proyek pembangunan Shelter Tsunami itu. Sebab, Shelter Tsunami itu tak bisa digunakan sejak awal pembangunan.

"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total loss, karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara," kata Tessa.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Meski begitu, hasil audit kerugiannya masih ada ditelusuri lebih jauh oleh KPK. Tujuannya, agar bisa menjelaskan kerugian negara secara total.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Bahkan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

"Menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.

Meski begitu, KPK masih belum menyebutkan nama dari dua sosok tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami di NTB. Tessa menyebutkan bahwa dua nama tersangka itu bakal diumumkan ketika proses penyidikannya cukup.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Menurut dia, sementara kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya