KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Shelter Tsunami di NTB Ditaksir Rp 20 M

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, nilai proyek dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 20 miliar. KPK pun menyebut kerugiannya juga mencapai nilai yang sama dengan proyeknya.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Informasi sementara, nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Tessa menjelaskan, kerugiannya ditaksir sama dengan nilai proyek pembangunan Shelter Tsunami itu. Sebab, Shelter Tsunami itu tak bisa digunakan sejak awal pembangunan.

"Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total loss, karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara," kata Tessa.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Meski begitu, hasil audit kerugiannya masih ada ditelusuri lebih jauh oleh KPK. Tujuannya, agar bisa menjelaskan kerugian negara secara total.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Bahkan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

"Menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.

Meski begitu, KPK masih belum menyebutkan nama dari dua sosok tersangka dalam dugaan kasus korupsi shelter tsunami di NTB. Tessa menyebutkan bahwa dua nama tersangka itu bakal diumumkan ketika proses penyidikannya cukup.

"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Menurut dia, sementara kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya