KPK Sebut Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus LPEI

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di wilayah Balikpapa, Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan berlangsung pada Jumat malam, 2 Agustus 2024.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

"Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Geledah LPEI," kata Tessa.

Sampai dengan saat ini, penggeledahan di Balikpapan masih berlangsung. Tessa masih belum bisa menuturkan secara detail soal upaya penggeledahan itu.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Penggeledahan oleh KPK.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

"Namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," bebernya.

Kasus LPEI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu merupakan penyelenggara hingga pegawai swasta.

"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tsk yg terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Tessa tak merincikan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana LPEI. Ia hanya menyebut saat ini proses tengah berjalan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Jubir berlatarbelakang polri itu, mengatakan lembaga antikorupsi juga telah mengeluarkan surat untuk melarang seseorang tak bisa bepergian ke luar negeri.

"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 th 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," kata Tessa.

Ia menuturkan KPK mengeluarkan surat untuk melarang bepergian ke luar negeri kepada tujuh orang. Mereka tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya