KPK Blak-blakan Alasan Belum Usut 'Tradisi Lama' Kasus Pungli di Rutan KPK

Ini Rutan Baru Milik KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum mengultimatum dakwaan untuk para tersangka kasus dugaan pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dalam dakwaannya itu, terungkap bahwa pungli KPK merupakan 'tradisi lama'.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Tetapi KPK belum mengusut 'tradisi lama itu karena tak ditemukan bukti yang cukup.

"Terkait kenapa tempus (waktu) sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya, alat buktinya kemungkinan yang memang penyidik tidak mendapatkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tessa menuturkan bahwa jika penyidik telah mengantongi alat bukti, penyelidikan pasti akan dilakukan.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Jaksa Penuntut Umum mengultimatum dakwaan kepada 15 orang mantan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK telah melakukan pungli di rutan KPK sebanyak Rp6,3 miliar.

Sebanyak 15 orang mantan pegawai rutan KPK itu didakwa langsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 1 Agustus 2024.

"Memaksa seseorang, yaitu para tahanan Rutan KPK, antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi, untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa," ujar jaksa di ruang sidang.

Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ke-15 orang mantan pegawai rutan KPK yang didakwa hari ini yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan bahwa pungli di rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023. Eks pegawai rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa.

"Yang bertentangan dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK No 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK," lanjutnya.

Ke-15 orang mantan pegawai rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.

Rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di rutan KPK:

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya