KPK Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus Terkait Kasus PT Taspen, Sita Bukti Transaksi

Ilustrasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di Gedung Sudirman Sahid. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT Taspen.

Pacu Dekarbonisasi, IFC Kucurkan Investasi US$ 60 Juta ke Produsen Baja RI

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiiarto mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin.

"Disampaikan bahwa pada hari Rabu, 2 hari yang lalu, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait transaksi dalam dugaan korupsi di PT Taspen.

Dongkrak Kinerja, Begini Cara Taspen Bikin Lingkungan Kerja Harmonis dan Kolaboratif

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi PT Taspen," kata Tessa.

Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi di PT Taspen bisa naik ke penyidikan usai lembaga antirasuah mendapatkan sebuah laporan dari masyarakat. Setelah sejumlah bukti dinyatakan lengkap maka dugaan kasus korupsi ini ditingkatkan penyidikan.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dari Rafael Alun ke Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti terpidana Rafael Alun Trisambodo untuk kas negara.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024