Ketua Gapensi Diperiksa Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Ini yang Dicecar KPK

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang, Martono. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

"Bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara M, yang sudah selesai sekitar sebelum salat Jumat ya, sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Martono dicecar KPK terkait dengan pengaturan jatah proyek di Kota Semarang periode 2023. Ia juga dimintai keterangan, soal pemberian uang kepada para tersangka.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang. Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023," ungkap Tessa.

"Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," tambahnya.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Diketahui, Martono telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Untuk pemeriksaannya hari ini, Martono irit bicara usai rampung menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka dari itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya