KPU Akan Atur Dana Sumbangan Relawan ke Pasangan Calon di Pilkada 2024

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum berencana mengatur dana sumbangan relawan untuk pasangan calon di Pilkada 2024. Aturan terkait dana sumbangan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

"Isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan isunya adalah isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch pada bulan Juli 2016 yang lalu dan memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut," jelas Idham. 

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

"Tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," sambungnya. 

Idham menyebut, ada empat kategori yang diatur terkait dana sumbangan relawan terhadap paslon. Empat kategori yang dimaksud itu antara lain, anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung dan relawan.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

"Relawan sebagaimana pada angka 4 merupakan relawan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa," ucap Idham.

Selain itu, KPU juga akan mengatur mekanisme penghitungan jumlah batasan pengeluaran dana kampanye agar lebih proporsional.

"Dengan mempertimbangkan agar setiap pengeluaran untuk alat peraga kampanye dan belanja bahan kampanye juga dirinci pembatasannya untuk setiap jenis alat peraga kampanye dan jenis bahan Kampanye," pungkasnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024