KPU Akan Atur Dana Sumbangan Relawan ke Pasangan Calon di Pilkada 2024
- ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum berencana mengatur dana sumbangan relawan untuk pasangan calon di Pilkada 2024. Aturan terkait dana sumbangan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.
"Isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan isunya adalah isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch pada bulan Juli 2016 yang lalu dan memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut," jelas Idham.
"Tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," sambungnya.
Idham menyebut, ada empat kategori yang diatur terkait dana sumbangan relawan terhadap paslon. Empat kategori yang dimaksud itu antara lain, anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung dan relawan.
"Relawan sebagaimana pada angka 4 merupakan relawan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa," ucap Idham.
Selain itu, KPU juga akan mengatur mekanisme penghitungan jumlah batasan pengeluaran dana kampanye agar lebih proporsional.
"Dengan mempertimbangkan agar setiap pengeluaran untuk alat peraga kampanye dan belanja bahan kampanye juga dirinci pembatasannya untuk setiap jenis alat peraga kampanye dan jenis bahan Kampanye," pungkasnya.