Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke Dua Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
- Bea Cukai
VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin penambahan perlakuan tertentu pada kawasan berikat (KB) untuk dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu perusahaan yang memproduksi mainan anak, PT Mattel Indonesia dan perusahaan yang memproduksi pakaian dalam, PT Hanse Supply Chain Indonesia, pada Jumat (26/07).
"Izin perlakuan tertentu berupa proses bongkar muat dari gudang beda hamparan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Diketahui, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu, sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.
"Sebelum mendapatkan izin untuk perlakuan tertentu, perusahaan harus menyampaikan permohonan, dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya perlakuan tertentu tersebut," jelas Rusman.
Ia mengatakan pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya. Rusman juga menegaskan bahwa pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.