Waka Komisi 3 DPR: Aksi KKB di Yahukimo Biadab dan Keji, Polri Harus Makin Berani

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua/ilustrasi
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA - Aksi teror kembali dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan. Teror KKB itu menyasar warga di Yahukimo dengan menyebabkan korban tewas hingga mobil dibakar.

Komisi III DPR Geram AKP Dadang Tak Diborgol-Merokok saat Diamankan, Bakal Panggil Kapolda Sumbar

Dari DPR RI melalui Komisi III yang membidangi masalah hukum mengutuk keras tindakan KKB Papua. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut aksi KKB Papua itu biadab. 

"Apa yang dilakukan KKB di Papua itu biadab dan keji. Mereka adalah teroris yang terus melakukan aksi teror dan meresahkan masyarakat!” kata Pangeran, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pangeran pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera meringkus pelaku secara hukum. Sebab, perilaku teror KKB sangat tidak manusiawi.

"Polri harus semakin berani menindak para KKB ini karena apa yang mereka lakukan sudah melebihi batas-batas kemanusian,” ujar Legislator dari Kalimatan Selatan itu.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

Dia juga meminta Polri harus bisa memastikan kondisi 15 penumpang yang melarikan diri bersama korban bisa selamat. Kata Pangeran, kekerasan yang dilakukan KKB mesti ditindak tegas.

“Pastikan warga-warga lain yang melarikan diri dari KKB di Yahukimo itu dalam kondisi selamat. Setiap tindakan kriminal harus ditindak dengan tegas, tanpa pandang bulu," lanjut Pangeran.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

Photo :
  • DPR RI

"Kami mendesak aparat keamanan untuk segera menangkap dan mengadili para pelaku kekerasan ini," ujar politikus PAN itu.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi Polri bersama TNI yang terus berupaya menumpas KKB. Pangeran mengingatkan pentingnya pendekatan penegakan hukum dengan sistem peradilan pidana saat menghadapi kekerasan KKB di Papua.

Dia bilang aksi KKB Papua sudah kategori melanggar HAM karena menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah. 

"Jadi, tak hanya menyebar teror, mereka juga terus menerus melakukan pelanggaran pidana,” tuturnya.

Kemudian, ia menambahkan agar pemerintah bisa memastikan masyarakat Papua merasa aman dan terlindungi dari ancaman KKB. Perlindungan maksimal mesti bia diberikan untuk rakyat sipil di bumi Cendrawasih itu. 

Menurut dia, upaya itu bisa dengan cara meningkatkan kehadiran aparat keamanan di daerah-daerah rawan. Selain itu, memberikan bantuan kepada korban kekerasan. 

"Warga harus merasa aman dan terlindungi di rumah mereka sendiri. Bantuan kepada korban kekerasan juga harus segera diberikan," ujar Pangeran.

“Kita harus menghormati hak hidup secara aman dan nyaman masyarakat di Papua. Kasihan warga yang tidak bersalah terus menjadi korban kekerasan," katanya.

Aksi teror KKB di di Yahukimo bermula saat korban membawa 15 penumpang hendak pergi ke lokasi pengambilan kayu. Korban bernama Abdul Muzakir yang berprofesi sebagai sopir sebuah CV.

Saat melintas Jalan Kampung Massi, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu, 31 Juli 2024, muncul KKB beranggotakan 6 orang yang membawa senjata api dan senjata tajam.

Lantaran panik, korban lalu memutar balik mobilnya. Namun, nahas, mobil yang dikendarai malah mati mesin dengan posisi melintang di bahu jalan. 

Pun, korban, saksi dan penumpang langsung melarikan diri. Namun, korban ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka sayatan, dan truknya pun dibakar.

Teror yang dilakukan KKB sudah sering dilakukan. Belum lama ini, kelompok teroris itu juga membakar sekolah di Pegunungan Bintang.

Dalam aksinya, KKB juga sering menyasar aparat dan tak sedikit personel TNI-Polri menjadi korban.
 

Tukang ojek korban penembakan di Puncak Papua

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Dua tukang ojek tewas dibunuh KKB di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, jelang Pilkada serentak

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024