Badan Pengawas MA akan Periksa Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VIVA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menggagas tim pemeriksa guna mengusut aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Badan Pengawas MA, Sugiyanto kepada awak media Jumat, 2 Agustus 2024.
Sugiyanto menegaskan, saat ini tim dari Bawas telah bekerja. Salah satu yang dilakukan yakni mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan guna keperluan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
"Selanjutnya, dalam waktu dekat tim akan meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," kata Sugiyanto.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) sudah melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA pada 31 Juli 2024. Aduan juga sudah dibuat ke Komisi Yudisial (KY).
Adapun, hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya, ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Lalu, Erintuah juga pernah memvonis bebas bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp450 juta.