Ternyata Eks Sekma Nurhadi hingga Azis Syamsudin Jadi Korban Pungli Rutan KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 orang mantan pegawai rutan KPK lainnya telah rampung menjalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarra Pusat, Kamis 1 Agustus 2024. Ternyata, korban pungli rutan KPK merupakan nama-nama besar yang pernah terjerat kasus korupsi.
Diketahui, sejumlah orang yang menjadi korban pungli Achmad Fauzi dkk yakni Azis Syamsuddin hingga mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Adapun terdakwa dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK itu diantaranya Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Terdakwa, kata jaksa, telah menyalahi wewenangnya saat bertugas menjadi pegawai rutan KPK. Ia menjelaskan bahwa periode terjadinya pungli di rutan KPK itu mulai dari Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023.
Bermula ketika Deden meminta Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK, yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Peristiwa itu terjadi di gedung merah putih KPK lantai 3 pada bulan Mei 2019.
"Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Atas permintaan tersebut, Terdakwa II Hengki menyanggupinya," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan, uang hasil pungli itu nantinya disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung. Ia menyebut ada yang bertugas sebagai 'Lurah' untuk mengoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan yang ditunjuk sebagai 'Korting'.
Adapun besaran uang pungli di rutan KPK setiap cabangnya mencapai Rp 80 juta per bulan. Uang hasil pungli itu akan dibagi-bagi ke para petugas Rutan berdasarkan pangkat atau kedudukan.
Jaksa membeberkan para tahanan yang terkena pungli antara lain, Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua p. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza. Kemudian juga terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
"Memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua p. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi," kata jaksa.
Jaksa menuturkan jumlah total pungli yang terjadi di rutan KPK yakni mencapai Rp 6,3 miliar.