Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Eks Bupati Batubara Zahir Kini jadi Buronan Polisi
- ientrymail.com
Medan, VIVA – Polda Sumatera Utara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap mantan Bupati Batubara Zahir. Status Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.
"Betul, bersangkutan (Zahir) masuk dalam DPO Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Hadi menyampaikan diterbitkan DPO tersebut, pasca Zahir sebagai tersangka mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. "Sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan (pemeriksaan)," tutur Hadi.
Sebelumnya, Hadi menuturkan status Zahir ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Dengan demikian, proses penyelidikan naik menjadi penyidikan.
"Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," jelas Hadi.
Namun, Zakir yang tak terima jadi tersangka melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Pemohonnya adalah Zahir dan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan tersangka lain yakni Faisal yang merupakan adik kandung dari eks Bupati Batubara itu. Kemudian, ada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.
Lalu, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.
Kelima berkas perkara tersangka itu sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Selasa 23 Juli 2024, lalu.
Adapun 5 tersangka juga sudah dilakukan penahanan terhitung mulai 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dalam perkara itu, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000. Diduga uang tersebut dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Thn 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.