Soal Pencalonan di Pilwalkot Semarang, Mbak Ita: Saya Tidak Komentar

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita enggan memberikan keterangan terkait dengan pencalonannya di Pilwalkot Semarang. Kabarnya, memang Mbak Ita hendak maju di Pilwalkot Semarang di Pilkada serentak tahun 2024.

Polda Kalsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024, Hadir Cagub Acil Odah dan H Muhidin

Tidak ada komentar yang jelas soal pencalonan tersebut disampaikan Mbak Ita saat rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

"Kalau pencalonan saya tidak komentar ya kalau masalah pencalonan, saya tidak komentar," ujar Mbak Ita di lokasi, Kamis 1 Agustus 2024.

Mbak Ita juga tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

"Sudah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik," kata Mbak Ita.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya