Pertimbangan Bersikap Sopan, Eks Dirut JJC yang Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Lantaran bersikap sopan selama persidangan, eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis hakim hanya 3 tahun penjara.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, beberapa hal yang meringankan Djoko, yaitu karena ia mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kalau Eks Dirut Jasa Marga itu merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

"Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim, Selasa 30 Juli 2024.

Jalan tol layang MBZ.

Photo :
  • Dok. Jasa Marga.
Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis pidana penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Perbuatan keempat terdakwa yang terdiri dari eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut. 

Dalam pembacaan putusan vonis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Hakim menetapkan Djoko juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkannya yakni perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya