Jadi Tersangka Pengajuan Kredit Fiktif, Kejagung Ungkap Peran Purnawirawan TNI Dwi Singgih

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA –  Seorang purnawirawan TNI, Dwi Singgih (DSH) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pengajuan kredit fiktif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka itu dilakukan lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan status DSH sebelum jadi tersangka adalah saksi.

"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap oknum purnawirawan TNI tersangka DSH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 1 Agustus 2024.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Harli mengatakan DSH dicokok tim Satgas SIRI Kejagung. Hal itu dilakukan pasca Dwi tiga kali mangkir ketika dipanggil tim Penyidik Koneksitas perihal kasus kredit fiktif yang sedang diusut. 

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

DSH ditetapkan jadi tersangka saat menjalin kerjasama dengan salah satu bank BUMN ketika menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong guna mengajukan kredit secara fiktif. Harli pun membeberkan peran tersangka DSH dalam kasus yang menjeratnya.

"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum pegawai bank di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit guna secara fiktif sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp55 miliar," ujar Harli.

Dengan demikian, dugaan perilaku korupsi itu dilakukan DHS saat masih prajurit aktif TNI. Adapun kini Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap DHS selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya