Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ngaku Diperiksa Sebagai Saksi

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah rampung diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Ia diperiksa pada Kamis 1 Agustus 2024.

KPK Tahan 4 dari 5 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Berdasarkan pantauan VIVA, Mbak Ita tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 11.38 WIB. Artinya kurang lebih Mbak Ita diperiksa selama dua jam karena sudah mulai diperiksa sekira pukul 08.30 WIB.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah," ujar Mbak Ita di KPK.

MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Mbak Ita hanya meminta doa ketika dirinya rampung diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsinya. Ia meminta semua materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik KPK. "Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata dia.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jika jadi Pimpinan KPK, Irjen Setyo: Lebih Baik Merusak Kolegialisme daripada Institusi

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK Tahun 2024

Ketua Pansel Bakal Setor Hasil Tes Capim KPK ke Presiden Awal Oktober 2024

Tes wawancara calon Pimpinan KPK telah rampung digelar pada Rabu, 18 September 2024. Sebanyak 20 orang calon Pimpinan KPK yang lolos tes tulis periode 2024-2029 ini sudah

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024