Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ngaku Diperiksa Sebagai Saksi

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah rampung diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Ia diperiksa pada Kamis 1 Agustus 2024.

Menteri PKP Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Kasus Korupsi Dipakai Bangun Perumahan Rakyat

Berdasarkan pantauan VIVA, Mbak Ita tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 11.38 WIB. Artinya kurang lebih Mbak Ita diperiksa selama dua jam karena sudah mulai diperiksa sekira pukul 08.30 WIB.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah," ujar Mbak Ita di KPK.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Mbak Ita hanya meminta doa ketika dirinya rampung diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsinya. Ia meminta semua materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik KPK. "Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata dia.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
29 Orang Telah Diperiksa Polisi Soal Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto, Siapa Saja?

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya