Peran Erwin Arnada yang Bikin Dia Dibui
- http://archive.wn.com
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada pada 29 Juli tahun lalu. Mahkamah itu menjelaskan mengapa Erwin yang kena pidana dalam kasus Playboy ini.
Ketua Majelis Hakim perkara ini, Mansyur Kartayasa, menjelaskan peran Erwin dalam tindak pidana yang dijerat. Erwin adalah Editor in Chief PT Velvet Silver Media, perusahaan payung Majalah Playboy. Majalah Playboy dinilai melanggar pasal 282 KUHP yang mengatur penyiaran tentang susila.
"(Erwin) Bertugas memimpin rapat perencanaan, memilih artikel dan foto yang akan dimuat," kata Mansyur di ruang kerjanya, Jumat 27 Agustus 2010. Hakim agung lainnya yang mengadili perkara ini adalah Abbas Said dan Imam Harjadi.
Selain itu, kata Mansyur, Erwin juga bertugas mengarahkan fotografer, melakukan seleksi foto, dan menentukan model yang akan ditampilkan.
Dengan adanya putusan kasasi ini, sambungnya, Erwin sudah bisa dieksekusi. Meskipun nanti ada para pihak yang mengajukan peninjauan kembali (PK), kata dia, eksekusi tidak perlu ditunda. "Karena PK tidak menunda eksekusi jaksa. Ini mekanisme dan sistem yang sudah baku dalam hukum acara Indonesia," jelasnya.
Putusan ini menimbulkan pro dan kontra karena MA tidak menggunakan Undang-Undang Pers. Padahal, Dewan Pers telah menyatakan Majalah Playboy sebagai produk jurnalistik.