40 Santri Dicabuli Guru, Ponpes di Sumbar Bentuk Tim Khusus

Dua tersangka pencabualn 40 santri di ponpes, Sumatera Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Agam, VIVA – Petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat membentuk tim khusus menyusul, terungkapnya kasus pencabulan terhadap 40 santri laki-laki yang dilakukan dua oknum guru bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). 

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Menurut Kepala Madrasah Tingkat Aliyah, Chandra, selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan secara maksimal baik dari pihak yayasan maupun madrasah. Namun, kasus itu terjadi dengan banyak korban. Tragedi ini pun mencoreng nama besar MTI Canduang.

Polisi Tunjukkan Barang Bukti Kasus Pencabulan 40 Santri Ponpes MTI Canduang.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

"Kita tidak tahu kenapa ini bisa tidak terpantau, tapi perlu diketahui, bicara masalah pelecehan seksual yang melibatkan sesama jenis tentu sulit dipantau dan sulit mencurigai karena tidak nampak dan terlihat," kata Chandra, Kamis 1 Agustus 2024.

Chandra bilang, untuk membereskan persoalan ini pihaknya sudah membentuk tim khusus yang dibagi menjadi tiga tim dengan masing-masing tupoksi yakni, investigasi, hukum dan tim rehabilitasi. 

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

"Langkah yang diambil pihak pesantren, atas koordinasi dengan yayasan membentuk 3 tim yaitu pertama tim investigasi, tim hukum dan tim rehabilitasi atau normalisasi bagi para korban,"ujar Chandra.

Kata Chandra, tim investigasi ini bekerja menginvestigasi dan mencari akar penyakit ini sampai dimana, dan melakukan investigasi terkait dengan adanya korban baru atau korban di luar serta penyebab pelaku bisa melakukan perbuatan itu..

Lalu, untuk tim Hukum yang diketuai Khairul Fahmi bersama dengan 10 orang pengacara, akan bertugas mendampingi korban selama menjalani proses pengadilan dan proses hukum lainnya.

Sedangkan untuk tim yang terlibat merehabilitasi atau menormalisasi korban, akan bertugas mendampingi korban dengan psikolog.

"Sebelumnya juga sudah dilakukan tahap asesmen awal dan akan lanjut ke tahapan selanjutnya terkait kondisi psikologis murid, terutama yang menjadi korban. Pihak yayasan dan madrasah juga sudah memberikan tugas kepada tim rehabilitasi dan normalisasi untuk melakukan evaluasi SOP dan aturan asrama,"tutup Chandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya