Wali Kota Semarang Mbak Ita Datang ke KPK Diperiksa Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Mbak Ita di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wali Kota SemarangHevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Berdasarkan pantauan, Mbak Ita hadir sekira pukul 08.30 WIB. Ia hadir ke KPK dengan mengenakan kerudung warna krem dan pakaian serba hitam.

Mbak Ita ketika hadir diketahui awak media sudah duduk di lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memang berharap Mbak Ita bisa penuhi panggilan lembaga anturasuah hari ini. Sebab, penjadwalan ulang pemeriksaan Mbak Ita sudah disepakati penyidik KPK.

"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024