Wali Kota Semarang Mbak Ita Datang ke KPK Diperiksa Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Mbak Ita di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wali Kota SemarangHevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan, Mbak Ita hadir sekira pukul 08.30 WIB. Ia hadir ke KPK dengan mengenakan kerudung warna krem dan pakaian serba hitam.

Mbak Ita ketika hadir diketahui awak media sudah duduk di lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memang berharap Mbak Ita bisa penuhi panggilan lembaga anturasuah hari ini. Sebab, penjadwalan ulang pemeriksaan Mbak Ita sudah disepakati penyidik KPK.

"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024